Kabupaten Pesisir Selatan
Download disini : https://drive.google.com/file/d/12ZQOT7BIUoj2D6t6IXvUObxB3hKprtD3/view?usp=sharing
Nama-nama : https://drive.google.com/file/d/1Kc2iC2W60yJqt0CzlQnS1WD0CRVaSlXN/view?usp=sharing
Menindaklanjuti
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D5406/XI/18.01
tanggal 28 November 2018 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah
Kab. Pesisir Selatan Tahun 2018 disampaikan sebagai berikut :
- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini;
- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana huruf A, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran huruf A tidak dapat mengikuti SKB;
- Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
- Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu :
- Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD Permenpan RB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
- Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;
- Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD Permenpan RB No 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;
- Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD Permenpan RB No 61 Tahun 2018, dan tidak dapat mengikuti test SKB;
- Kode “TH” adalah peserta tidak hadir.
- Khusus terhadap pelamar Eks. Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus P1/L dan P2/L tidak mengikuti test SKB dan yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat dan lulus sebagai CPNS;
- Jadwal, Lokasi pelaksanaan SKB dan daftar nama –nama peserta SKB per sesi, selanjutnya akan diinformasikan kemudian melalui website resmi pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan http://pesisirselatankab.go.id dan http://bkpsdm.pesisirselatankab.go.id.
- Pelayanan informasi terkait pelaksanaan penerimaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 dapat menghubungi call center bkpsdm : Hp. 0822-3508-4838 pada hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB dan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, dan melalui media sosial FB: Bkpsdm Pessel, IG: @Bkpsdm_Pessel dan email:cpnspessel@gmail.com.
0 Response to "Kabupaten Pesisir Selatan"
Posting Komentar