Penerimaan Tenaga PPK Kab Pesisir Selatan

0000000000

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PESISIR SELATAN

PENGUMUMAN

NOMOR : 21 /SDM.02.1-Pu/1301/Sek-kab/I/2018

TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
SE KABUPATEN PESISIR SELATAN


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan ini diumumkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan, untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

1)     Persyaratan:
a)    warga negara Indonesia;
b)   berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c)    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d)   mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e)    tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f)     berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g)    mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h)   berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i)     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j)     tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k)   belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
l)     tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
2)  Untuk memenuhi persyaratan di atas, calon anggota PPK menyerahkan kelengkapan administrasi sebanyak 2 (dua) rangkap, 1 (satu) asli dan 1 (satu) foto copy. Berkas (dimasukkan ke dalam map bertulang) yang terdiri dari:
a)  Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, bermaterai cukup;
b)  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
c)  Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d)  Surat pernyataan bermaterai cukup dan ditandatangani oleh yang bersangkutan:
1.   setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.   tidak pernah menjadi anggota Partai Politik, apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum;
3.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum;
4.   Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5.   Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjabat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan pada periode sebelumnya;
6.   Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
7.   Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
e)  Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
f)   Surat keterangan dari pengurus partai politik bagi yang pernah menjadi anggota partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
g)  Daftar Riwayat Hidup
h) Pas Photo ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar.
3)     Pengumuman pendaftaran mulai tanggal 26 s/d 28 Januari 2018.
4)     Tempat pengambilan formulir :
a.  Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan
b.  Kantor Camat se Kabupaten Pesisir Selatan
c.  Download di website KPU Kabupaten Pesisir Selatan : www.kab-pesisirselatan.kpu.go.id
5)     Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan Jl. H. Ilyas Yacub, Painan melalui PT.Pos Indonesia (stempel pos) terdekat, dari tanggal 29 Januari 2018 s/d 04 Februari 2018.

6)     Seleksi administrasi dilaksanakan tanggal 05 s/d 07 Februari 2018.
7)     Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 08 s/d 09 Februari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Kantor Kecamatan dan website KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
8)     Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK disampaikan secara tertulis ke KPU Kabupaten Pesisir Selatan dengan melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku secara langsung atau melalui email: hupmas.kpupesisirselatankab@gmail.com tanggal 08 s/d 14 Februari 2018.
9)     Seleksi tertulis dilaksanakan tanggal 10 Februari 2018.
10) Pengumuman hasil seleksi tertulis tanggal 11 s/d 12 Februari 2018 di Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, dan website KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
11)  Seleksi wawancara dilaksanakan tanggal 13 Februari 2018.
12)  Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK tanggal 14 s/d 16 Februari 2018.
13)  Pelantikan PPK tanggal 01 Maret 2018.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Terima kasih.




Painan, 25 Januari 2018
KETUA,

dto

EPALDI BAHAR, SE. M.M


Sumber :

Semoga Bermanfaat (y)

0 Response to "Penerimaan Tenaga PPK Kab Pesisir Selatan"

Posting Komentar

close