Seleksi Administrasi PPK Kabupaten Pesisir Selatan Dibuka 28 Januari 2018



Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

Persyaratan :

- Umum
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
    Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita
    Proklamasi 17Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
    pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi
    menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
    keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.  berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
    narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas
    atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
   yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
   tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
   atau lebih;
j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP
   Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama
    sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
   penyelenggara Pemilu.

-khusus
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih
    berlaku;
b. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau
    ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang
    berwenang atau surat keterangan dari lembaga
    pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang
    bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah
    menengah atas/sederajat;
c. foto 4x6 berwarna sebanyak 4 lembar
d. surat pernyataan yang bersangkutan:
   1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
       Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17
       Agustus 1945;
   2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat
       5 (lima) tahun;
   3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
       pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum
       tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
       dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
   4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
   5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh
       KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
       Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi  anggota
       PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur
       dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
       Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan
   6. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan
       yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS,

Untuk dokumen persyaratan Anggota
PPK dapat diminta pada kantor walinagari,
kantor camat setempat, atau bisa di unduh
di website www.kpu-pesisirselatan.go.id
atau datang langsung ke Kantor KPU Kab.
Pesisir Selatan Jln Ilyas Yacub Painan
Telp : (0756)22413

Sumber :

Semoga Bermanfaat (y)

0 Response to "Seleksi Administrasi PPK Kabupaten Pesisir Selatan Dibuka 28 Januari 2018"

Posting Komentar

close