Kab Tanah datar, Pessel, Sawahlunto, Solsel dan Padang Pariaman



Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2017 memberikan kesempatan kepada para Sarjana (S1) dan Sarjana Muda (D.III) untuk mengikuti Program Sarjana Pemberdayaan Masyarakat Nagari (SPMN), dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. WNI, umur maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2018
  2. Berbadan sehat (rohani dan jasmani)
  3. Tidak terikat hubungan kerja dengan suatu Instansi/Lembaga lain dan belum pernah mengikuti program SPPD, SPMN dan program sejenis lainnya
  4. Berjiwa sukarela dan berbakat wiraswasta
  5. Bersedia ditugaskan di wilayah Pedesaaan/Nagari/Kelurahan
  6. Penerimaan peserta pada jam kerja di kantor DPMD Kab./Kota masing masing
  7. Kabupaten/Kota yang mengajukan permintaan SPMN yaitu :
    1. Kab. Tanah Datar
    2. Kab. Padang Pariaman
    3. Kab. Pesisir Selatan
    4. Kab. Dharmasraya
    5. Kab. Solok Selatan
    6. Kota Sawahlunto
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan supaya membuat lamaran yang ditulis di atas kertas segel, dan dialamatkan kepada :
Gubernur Sumatera Barat Cq. Bupati/Walikota masing-masing daerah dengan melampirkan :
  1. Foto copy ijazah Sarjana (S1), Sarjana Muda (D.III) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) lembar
  2. Pas photo ukuran 3 X 4 cm, sebanyak 3 lembar
  3. Daftar Riwayat Hidup, sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Foto copy KTP yang masih berlaku, sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Surat pernyataan bagi yang bersangkutan kesediaan mengikuti program SPMN dari orang tua atau suami/istri bagi yang telah berkeluarga
  6. Menyerahkan proposal usaha mandiri yang telah ditekuni dan yang akan dikembangkan di Nagari/Desa/Kelurahan minimal 3 (tiga) lembar sebanyak 2 (dua) rangkap
  7. Surat Rekomendasi dari Pemerintah Nagari/Desa/Kelurahan setempat (diprioritaskan bagi Nagari/Desa/Kelurahan) yang belum pernah jadi lokasi SPMN
  8. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter puskesmas
  9. Surat Keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
Pendaftaran dimulai dari tanggal 31 Oktober s/d 10 November 2017
Bagi yang tidak memenuhi syarat administrasi permohonannya tidak akan dikembalikan, keputusan panitia tidak dapat diganggu-gugat.
Demikian untuk dimaklumi.

0 Response to "Kab Tanah datar, Pessel, Sawahlunto, Solsel dan Padang Pariaman"

Posting Komentar

close