Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018



PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN

REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2018

TENTANG

NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang            : a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;


b.  bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipi diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.


-2-





Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);



2.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:          PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.


Pasal 1

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 2

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun

2018 meliputi:

a.     Tes Karakteristik Pribadi (TKP);

b.     Tes Intelegensia Umum (TIU); dan

c.     Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


Pasal 3

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 (dua) yaitu:


-3-



a.     143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;

b.     80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan

c.      75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.


Pasal 4

Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:

a.     Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);

b.     Penyandang Disabilitas;

c.      Putra/Putri Papua dan Papua Barat;

d.     Olahragawan Berprestasi Internasional; dan

e.      Diaspora;

f.       Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.


Pasal 5

nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (empat) yaitu:

a.     Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

b.     nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);

c.      nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

d.     Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga


-4-



Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

e.      Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.


Pasal 6

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.


Pasal 7

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (enam) yaitu:

a.  nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).


Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


-5-











Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta



pada tanggal 28 Agustus 2018





MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,





ttd



SYAFRUDDIN





Diundangkan di Jakarta



pada tanggal 30 Agustus 2018





DIREKTUR JENDERAL



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA



REPUBLIK INDONESIA,





ttd



WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1186


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2018

TENTANG

NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018



I.             UMUM

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar supaya menghasilkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah memberikan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Diaspora. Selain memberikan penghargaan untuk jenis-jenis formasi tersebut, Pemerintah juga memberikan perhatian untuk formasi jabatan yang langka/kurang diminati, seperti: Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, Penjaga Tahanan, dan Pemeriksa Keimigrasian Trampil.

Adapun bentuk penghargaan yang diberikan adalah nilai/hasil Seleksi Kompetensi Dasar diberikan afirmasi dengan tetap memperhatikan kompetensi, guna memperoleh calon pegawai negeri yang berkualitas dan kompeten.


-7-







II.            PASAL DEMI PASAL Pasal 1



Cukup jelas.





Pasal 2 Cukup jelas.





Pasal 3



Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal adalah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal.



Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).





Pasal 4 Cukup jelas.





Pasal 5 Cukup jelas.





Pasal 6 Cukup jelas.





Pasal 7 Cukup jelas.





Pasal 8 Cukup jelas.

Sumber : Permenpan No. 37 Tahun 2018
Semoga Bermanfaat (y)

0 Response to "Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018"

Posting Komentar

close