Mau LuluS CPNS 2018, Cek Passing Grade CPNS 2018 Disini

- Pendaftaran CPNS 2018 kini tinggal menghitung hari, oleh karena itu segala persiapan seperti berkas persyaratan CPNS 2018 dan Mengetahui Passing Grade CPNS 2018 juga sangat perlu.



Nilai Passing Grade CPNS 2018 atau nilai ambang batas seleksi CPNS adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. 

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi, Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai Passing Grade CPNS Formasi Umum

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.Ketentuan nilai passing grade diatas adalah untuk pelamar CPNS dari pelamar umum - sedangkan nilai passing grade dari kebutuhan formasi khusus berbeda penilainnya.

Berikut di bwah ini adalah (formasi) kebutuhan khusus:
Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude); Penyandang Disabilitas; Putra/Putri Papua dan Papua Barat; Olahragawan Berprestasi Internasional; dan Diaspora;Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.Nilai Passing Grade CPNS Formasi Khusus

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada

jenis formasi khusus, adalah sebagai berikut:
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima); Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh); Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh); Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh); Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Nilai Passing Grade Formasi Umum dengan Pengecualian

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum - perhitungan nilai passing gradenya berbeda dengan formasi umum lainnya. 

Pengecualian nilai ambang batas nilai SKD bagi jabatan-jabatan diatas adalah:
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Juru Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).

Dokumen Penting
Permenpan RB No 37 Tahun 2018
Bahan Pembelajaran CPNS 2018

Sumber: Asncpns.com

Source:http://www.beritapns.com/2018/09/mau-lulus-cpns-2018-cek-passing-grade.html?m=1

0 Response to "Mau LuluS CPNS 2018, Cek Passing Grade CPNS 2018 Disini"

Posting Komentar

close