Penerimaan Calon Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman dan Pasaman Barat Tutup 12 Maret 2018 Via Kampus UNP


PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SIJUNJUNG, KABUPATEN PASAMAN, KABUPATEN PESISIR SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT 
Nomor : 01/Peng TIMSEL /II/201 

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan ini mengumumkan pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Dan Kabupaten Pasaman Barat periode 2018 2023

1. Persyaratan 

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.


2. Dokumen persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

a. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah);

b. Fotokopi Kartu an Penduduk elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas  kependudukan dan catatan sipil

c. Pas foto berwarna terbaru (enam) lan terakh ukuran 4x6 cm sebanyak (enam lembar);
d. Daftar riwayat hidup

e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

f. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/ tau keahlian berk itan dengan penyelenggaraan Pemilu, kompetensi dan integritas

g. Surat pernyataan yang menyatakan:
1) Setia kepada Pancasila, Undan Undang Dasar Negara Republik onesia ahun 1945, Negara Kesatuan Republik ndonesia, Bhinneka tunggal ika, dan cit cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2) Bebas dari penyalahgunaan narkotik dan zat terlarang
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
4) Bersedia bekerja sepenuh waktu tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan
5) Bersedi tidak menduduki jabatan politik, jabatan di peme intahan dan/at badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
6) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang erbadan kum dan tidak berbadan kum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota
7) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daera
8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
9) Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah)

h. Surat keterangan dari pengurus partai olitik bahwa yang bersangkutan idak lagi menjadi ggota partai politik dalam jangka waktu (lima) tahun terakhir , dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;

i. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

j. Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi (format menurut instansi masing masing).

3. Tempat Pendaftaran

Sekretariat Tim Seleksi II Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alamat, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Barat,
Gedung Siti Manggopoh, Universitas Negeri Padang,
Jl. Prof. DR. Hamka No. 1 Air Tawar Padang
HP: 085376759050.

4. Waktu Pendaftaran

Waktu pendaftaran adalah mulai tanggal s/d 12 Maret 2018 pada hari dan jam kerja (08.00 16.00 WIB)

5. Ketentuan lain

a. Jenis dan bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan seleksi dapat diunduh melalui www.sumbar.kpu.go.id dengan memilih menu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018 2023;

b. Berkas dokumen pendaftaran disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Dokumen rangkap satu
2) Diantar langsung ke Kantor ekretariat dan menerima tanda bukti pendaftaran dari Sekretariat Tim Seleksi.
3) Apabila dikirim melalui jasa pos dan pengiriman lainnya, maka berkas dokumen sudah harus diterima oleh Sekretariat Tim Seleksi paling lambat tanggal 12 Maret 2018 pukul 16.00 WIB.

c. Penyerahan dokumen pendaftaran dimasukan ke dalam amplop secara tertutup;

d. Tidak ada perbaikan dokumen (dokumen susulan dan atau ganda).

6. Tanggapan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan terhadap Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat mulai tanggal 02 Maret s/d 20 April 2018.

Dan tanggapan tertulis dapat disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi dengan melampirkan identitas yang jelas

Padang, 26 Februari 2018
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA KETUA,

dto

ASRINALDI

Sumber : www.sumbar.kpu.go.id

Semoga Bermanfaat (y)

0 Response to "Penerimaan Calon Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman dan Pasaman Barat Tutup 12 Maret 2018 Via Kampus UNP"

Posting Komentar

close