REKRUTMEN STAF PENDUKUNG (NON PNS) DIREKTORAT ADVOKASI PEMERINTAH DAERAH LKPP (LKPP)


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. 
Dalam rangka mendukung tugas Layanan Publik  dan tugas di Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II Tahun Anggaran 2017, LKPP membuka kesempatan bagi calon pelamar untuk mengisi posisi sebagai Petugas Layanan Publik dan Tenaga Pendukung Penyusun Bahan Advokasi dengan kualifikasi sebagai berikut:


Staf Pendukung Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah
Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Fresh Graduate/memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun (diutamakan)
  • Pendidikan minimal S1 semua jurusan dengan nilai akreditasi jurusan/program studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT)
  • IPK minimal 3.00 skala 4.00
  • Menguasai Ms. Office, aplikasi desain grafis (diutamakan)
  • Memiliki integritas dan mampu bekerjasama dengan tim
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat narkoba
  • Sehat jasmani dan rohani
Persyaratan Administrasi:
  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Pejabat pengadaan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah
  • Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  • Pas Foto berwarna ukuran 4×6
  • Salinan Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
  • Fotocopy sertifikat yang relevan
Berkas Lamaran:
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah/BNN
  • Diserahkan setelah dinyatakan diterima/sebelum penandatanganan Kontrak Kerja
Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui LINK INI

Deadline:
12 Januari 2020

Sumber:
Kllik disini

Source: Karir Global

0 Response to "REKRUTMEN STAF PENDUKUNG (NON PNS) DIREKTORAT ADVOKASI PEMERINTAH DAERAH LKPP (LKPP)"

Posting Komentar

close